Indonesia Larang Transaksi E-Commerce di Media Sosial



Indonesia melarang transaksi e-commerce di platform media sosial, kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, pada hari Rabu, 4 Oktober 2023.

"Aturan ini untuk melindungi pelaku usaha dan konsumen," kata Hasan kepada wartawan. "Kami tidak ingin ada persaingan yang tidak sehat."

Peraturan baru ini, yang mulai berlaku pada hari Rabu, 4 Oktober 2023, melarang platform media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Facebook untuk memfasilitasi transaksi e-commerce. Platform-platform tersebut sebelumnya telah memungkinkan pengguna untuk menjual dan membeli barang dan jasa di platform mereka.

Hasan mengatakan peraturan ini dimaksudkan untuk melindungi pelaku usaha ritel tradisional dari persaingan yang tidak sehat dari platform media sosial. Dia mengatakan bahwa platform media sosial sering kali menawarkan harga yang lebih rendah daripada pelaku usaha ritel tradisional, yang dapat menyebabkan kerugian bagi pelaku usaha ritel tradisional.

Peraturan baru ini juga dimaksudkan untuk melindungi konsumen dari penipuan dan praktik penjualan ilegal. Hasan mengatakan bahwa platform media sosial sering kali sulit untuk memantau transaksi yang terjadi di platform mereka, yang dapat menyebabkan konsumen menjadi korban penipuan atau praktik penjualan ilegal.

TikTok, yang merupakan salah satu platform media sosial yang paling populer di Indonesia, mengatakan bahwa mereka akan mematuhi peraturan baru tersebut.

"Kami akan mematuhi peraturan pemerintah Indonesia," kata Anggini Setiawan, juru bicara TikTok Indonesia. "Kami akan bekerja sama dengan pemerintah untuk memastikan bahwa kami mematuhi peraturan tersebut."

Peraturan baru ini telah menimbulkan kontroversi. Beberapa orang mengatakan bahwa peraturan ini akan menghambat inovasi dan pertumbuhan ekonomi. Mereka berpendapat bahwa platform media sosial telah memainkan peran penting dalam pertumbuhan e-commerce di Indonesia.

Yang lain mengatakan bahwa peraturan ini diperlukan untuk melindungi pelaku usaha ritel tradisional dan konsumen. Mereka berpendapat bahwa peraturan ini akan menciptakan persaingan yang lebih sehat di pasar e-commerce Indonesia.

Lebih baru Lebih lama